Badan Kepegawaian Negara: No. bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksa naan tugas, dipandang perlu menetapkan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS; B. Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, bahwa dalam rangka penegakan disiplin, mendorong. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: [8] 1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari : a. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin. bahwa dalam rangka mewujudkan PNS yang bersih, berwibawa, bertanggung jawab, memiliki integritas dan penegakan disiplin dalam menjalankan tugas, diperlukan peningkatan dispilin PNS di lingkungan Pemerintah. PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL. ‘’Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam pemilIhan umum Kepala Daerah di Kabupaten Takalar‘’. PP No. Penegakan disiplin kerja dalam rangka pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Badan Nasional. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (6 Juni 2010), Pasal 51 2. Pemberian hukuman disiplin secara tegas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. . Status. SIPIL. tirto. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil - Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. 94 Tahun. Ruang Lingkup Pedoman mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. 8, BD. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nomor 19 Tahun 2006. PENGERTIAN. Peraturan Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan. Peraturan Pemerintah Nomor 46. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu : 1. Negara Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai N-egeri Sipil,dicabutdandinyatakantidak berlaku. 3 melindungi hak hak warga Negara atas pekerjaannya sebagai suatuPeraturan Pemerintah No. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatanImplementasi sistem monitoring disiplin atau I’DIS melibatkan kolaborasi aktif antara unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan unsur pejabat di masing-masing instansi. Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Peraturan BKN 3 tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS. Disiplin pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan. mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; c. 43 Tahun 1999, ada beberapa keharusan yang harus dilaksanakan yaitu : 1. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, perlu melaksanakan penegakan disiplin pegawai; b. Hukum Positif Indonesia-Sehubungan dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka dalam uraian ini disampaikan mengenai:. Menimbang: a. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010 terdiri dari:Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan. Kewajiban dan Larangan PNS. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLJN PEGAWAI NEGERJ SIPIL. 2. bahwa dalam rangka melaksanakan. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil. Dalam siaran persnya, Sabtu (18/9/2021), Kemenpan RB. Kota Makassar sebagai perwujudan dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Peraturan Walikota (PERWALI) NO. Pelajari Ketentuan Disiplin PNS Terbaru Melalui PP No. co. Tahun Pengundangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dimaksud Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No. Di dalam Pasal 1 huruf (a) UU No. ID : 34 HLM. 53 Tahun 2010 Judul Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Ditetapkan Tanggal 06 Juni 2010 Diundangkan Tanggal 06 Juni 2010 Berlaku Tanggal. Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila. 1. 01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil T. :-Singkatan JenisABSTRAK: a. Mengucapkan sumpah/janji jabatan. bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan. Untuk profesi pegawai negeri sipil sendiri, terkait kode etik diatur mulai dari level undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dimana disebutkan “Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil - Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang. Pegawai Negeri Sipil (PNS). PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. File. Temuan dilapangan membuktikan secara jelas bahwa banyak dijumpai Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran pelanggaran terhadap kaidah - kaidah disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang di dalamnya mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus. Pejabat yang Menetapkan. 2. Peraturan Disiplin adalah aturan tentang kewajiban, larangan dan sanksi yang harus dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan perundangan-undangan yangPemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS mencabut: Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak. Perlu Anda ketahui, PP 30/1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”). A. TRIBUNSUMSEL. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. DISIPLIN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PNS 2021 PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik . Di dalam peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagimana telah dimuat di dalam Bab II Pasal (2) UU No. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 tentangPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Diubah sebagian dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung Dan Hakim Yang Dikenakan PemberhentianPegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dijatuhi sanksi yang terdiri dari: 1. Pasal 36 PP No. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 1. d. Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). d. suatu organisasi. 3. FULL TEXT. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/PER/M. Kewajiban bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut: Mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. bkn. hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini. DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Peraturan Disiplin ataupun melakukan tindak pidana, dilakukan dengan instrumen keputusan (beschikking) yang. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. 20. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 1. Peraturan Pemerintah. 2021/NO. UMUM. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan dipandang tidak sesuai lagi, oleh sebab itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan; Mengingat: 1. Pegawai Negeri Sipil Polri yang selanjutnya disebut PNS Polri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Polri. 2. 8. Jenis penelitian adalah kualitatif. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun. Skip to content. Menetapkan: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA. co. E. tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 3 ayat (7) yaitu “mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan”. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan. RESUME PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuata. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA. I. pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Upload. Peraturan ini diundangkan karena disara Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. U: Indonesia: Pemrakarsa: Pemerintah Pusat : Nomor Peraturan: 53: Tahun. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan. Selain beberapa peraturan atau perangkat kebijaksanaan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas, masih ada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, peraturan tersebut adalah : a. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatf. SETNEG. Pemerintah Nomor 94 Tahun 20 21 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pe rlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Per aturan Pelaksanaan Peraturan Pemerint ah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ; Mengingat : 1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149). 2. JAKARTA, KOMPAS. Namun demikian peraturan pemerintah tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan, karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 2) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan. E. pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya. Kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil berdasarkan PP 94 Tahun 2021 dapat dilihat pada matriks berikut:. Berikut ini bunyi Pasal 4 PP tersebut: 1. Kinanthi Puspitaningtyas, Tedi Sudrajat, dan Sri Hartini 65 nasional bergantung pada kesempurnaan aparatur negara, dalam hal ini adalah pegawai negeri sipil. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PNS yang diangkat sebagai penjabat Kepala Desa juga wajib menaati ketentuan peraturan Disiplin PNS antara lain setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Peraturan Disiplin PNS bertujuan agar PNS Disiplin namun pada kenyataanya PNS di BLHD KotaPP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS Mencabut. JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkepentingan dalam melaksanakan Disiplin PNS, maka telah ditetapkan. peraturan Disiplin PNS sebelumnya. B. Yang berlaku untuk PNS adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksananya, salah satunya Peraturan Pemerintah No. Syarat melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dengan Peraturan Pemerintah ini, bagi tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan telah bekerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri. Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 94 Tahun 2021 itu diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Mencabut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang. bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, dipandang perlu menetapkan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil; b. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Indonesia. 15. (2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan. dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 Dalam. yang dijadikan sebagai dasar pembentukan peraturan disiplin, peraturan pelaksanaan, dan peraturan terkait lainnya. Beleid ini menegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan. Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dimaksud Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 3. negeri dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Tanda‑tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah Dewan yang mempunyai tugas memberikan. Lolly Martini Martief,MT. Berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah yang baru ini telah memberikan relasi antara jenis pelanggaran dengan tingkat hukuman disiplinnya. Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Perubahan Ketentuan Disiplin PNS dalam PP 94/2021 ini menjadi salah satu unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun. dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. com Hukum Positif Indonesia- Sehubungan dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka dalam uraian ini disampaikan mengenai: Bentuk Pelanggaran Berdasarkan Tingkatan dan Jenis Hukuman Disiplin atas. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. I. Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatura. 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);. Peraturan Disiplin adalah peraturan yang memuat kewajiban, larangan, dan sanksi apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan kewajiban dan larangan. 8 Tahun 1956 tentang Perubahan Peraturan. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), maka Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; b. Mengubah ketentuan Pasal 3 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 PP No 45 Tahun 1990. pemerintah non pegawai negeri sipil di Kabupaten Halmahera Timur adalah sebagai Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah yang tidak bisa diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil. 01/2011. DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja sebagaimana yang diatur dalam. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS memuat beberapa ketentuan baru yang belum pernah diatur dalam peraturan Disiplin PNS sebelumnya. 94, LN.